Saya menerima banyak pertanyaan yang dimuat di artikel “Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?”
Apakah kerusakan kapal yang sedang docking dijamin dalam ITCH (Hull & Machinery)?
Bukankah kapal yang sedang docking pasti tidak dalam keadaan “seaworthy” sedangkan polis H&M men-syarat-kan kapal harus “sea-worthy” at all time?
Saat kapal sedang docking ship owner sudah menyerahkan kapal nya kepada shipyard mulai saat mulai diserahkan untuk perbaikan sampai diserah terimakan kembali dari shipyard kepada owner, dan seharusnya sudah dijamin dalam polis “Ship Repairers Liability”?
Bukankah polis H&M batal otomatis jika kapal sedang docking? Sehingga ada pengembalian premi jika kapal sedang docking atau “Lay-up return”?
Nah, untuk menjawab pertanyan-pertanyaan di atas, mari kita perhatikan klausul-klausul dalam “Institute Time Clauses Hulls” (ITCH) sebagai referensi perjanjian dalam asuransi kapal.
1 NAVIGATION
1.1 The Vessel is covered subject to the provisions of this insurance at all times…
ITCH menjamin kerugian atau kerusakan pada kapal “at all times” yang biasanya dibatasi oleh periode asuransi umumnya untuk periode 12 bulan
Hal-hal yang dapat membatalkan polis asuransi kapal (ITCH) dicantumkan dalam klausul
4. TERMINATION
This Clause 4 shall prevail notwithstanding any provision whether written typed or printed in this insurance inconsistent herewith. Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
4.1 Change of the Classification Society of the Vessel, or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein, provided that if the Vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival at her next port. However where such change suspension discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered by Clause 6 of this insurance or which would be covered by an insurance of the Vessel subject to current Institute War and Strikes Clauses Hulls-Time such automatic termination shall only operate should the Vessel sail from her next port without the prior approval of the Classification Society.
4.2 any change, voluntary or otherwise, in the ownership or flag, transfer to new management, or charter on a bareboat basis, or requisition for title or use of the Vessel, provided that, if the Vessel has cargo on board and has already sailed from her loading port or is at sea in ballast, such automatic termination shall if required be deferred, whilst the Vessel continues her planned voyage, until arrival at final port of discharge if with cargo or at port of destination if in ballast. However, in the event of requisition for title or use without the prior execution of a written agreement by the Assured, such automatic termination shall occur fifteen days after such requisition whether the Vessel is at sea or in port.
A pro rata daily net return of premium shall be made.
Polis asuransi kapal (ITCH) secara otomatis batal jika terjadi perubahan klas, penundaan, penarikan, pembatalan klas, atau sertifikat klas telah berakhir dan tidak diperpanjang. ITCH juga secara otomatis batal jika terjadi perubahan kepemilikan, bendera, manajemen atau jika kapal di charter on a bareboat basis…
(Unless the Underwriters agree to the contrary in writing)
Clause 4.1. ditujukan untuk kapal yang dikelaskan, pertanyaannya bagaimana jika kapal yang diasuransikan kebetulan tidak dikelaskan, berarti Clause 4.1 menjadi tidak relevan.
Bukankah polis H&M batal otomatis jika kapal sedang docking? Sehingga ada pengembalian premi jika kapal sedang docking atau “Lay-up return”?
Dari keterangan klausul 1 dan klausul 4 tidak terdapat ketentuan bahwa polis H&M batal otomatis jika kapal sedang docking.
Mengenai “Lay-Up Returns” diatur dalam klausul 22 sbb:
22. RETURNS FOR LAY-UP AND CANCELLATION
22.1 To return as follows :
22.1.1 pro rata monthly net for each uncommenced month if this insurance be cancelled by agreement,
22.1.2 for each period of 30 consecutive days the Vessel may be laid up in a port or in a lay-up area provided such port or lay-up area is approved by the Underwriters
(a) ………………………….. per cent net not under repair
(b) ………………………….. per cent net under repair.
If the Vessel is under repair during part only of a period for which the return is claimable, the return shall be calculated pro rata to the number of days under (a) and (b) respectively.
Mengenai “Lay Up Returns” ini di halaman 41 buku “Analysis of Marine Insurance Clauses” – The Institute Time Clauses – Hulls 1983 by R.H.Brown – yang menjadi bacaan wajib underwriters, disampaikan hal sbb:
“….There may be occasions when the ship spends a considerable period of time in one place; perhaps whilst she is being repaired or refitted or perhaps during her periodic surveys, or,…
During these periods of lay up the ship is not exposed to the full risks contemplated by the policy, so underwriters are prepared to return a proportion of the premium for the period of lay up, on certain conditions.”
Jelas disampaikan bahwa “Lay Up Returns” tidak menghentikan pertanggungan, alias tidak menjadikan polis batal. “Lay Up Returns” diberikan hanya karena “the ship is not exposed to the full risks” karena tidak berlayar maka tidak ada risiko tabrakan, tenggelam, kandas, dan “perils of the seas” lainnya, walaupun tentu saja risiko-risiko kebakaran, pencurian, gempa bumi, letusan gunung berapi, dll masih ada. Supaya fair maka ada ketentuan pengembalian premi atau “Lay-Up Returns”.
“Lay-Up Returns” ini cuma masalah refund of premium selama lay-up (ada 2 jenis, under repair dan not under repair). Namun pada praktiknya karena rate yang sekarang dimarket sudah tipis, jadi kebanyakan underwriters tidak mau lagi premi yang sudah tipis itu di refund, sehingga diberlakukan “No Lay-Up Returns”. Tidak terdapat ketentuan dalam ITCH atau Polis H&M bahwa polis batal selama lay-up period.
Bukankah kapal yang sedang docking pasti tidak dalam keadaan “seaworthy” sedangkan polis H&M men-syarat-kan kapal harus “sea-worthy” at all time?
Dalam polis H&M salah satu point yg penting adalah kapal harus seaworthy atau laik laut dan kapal yg ada didalam dockyard sudah pasti tidak laik laut karena kapal propellernya sudah dilepas, ruddernya sudah dicabut, ada penggantian plat sehingga hull kapal ada yg bolong karena dipotong dsb. Nah Lo??
Mengenai persyaratan “seaworthy” ini Marine Insurance Act (MIA) 1906, Section 39 menyatakan sbb:
39Warranty of seaworthiness of ship.
(1)In a voyage policy there is an implied warranty that at the commencement of the voyage the ship shall be seaworthy for the purpose of the particular adventure insured.
(2)Where the policy attaches while the ship is in port, there is also an implied warranty that she shall, at the commencement of the risk, be reasonably fit to encounter the ordinary perils of the port.
(3)Where the policy relates to a voyage which is performed in different stages, during which the ship requires different kinds of or further preparation or equipment, there is an implied warranty that at the commencement of each stage the ship is seaworthy in respect of such preparation or equipment for the purposes of that stage.
(4)A ship is deemed to be seaworthy when she is reasonably fit in all respects to encounter the ordinary perils of the seas of the adventure insured.
(5)In a time policy there is no implied warranty that the ship shall be seaworthy at any stage of the adventure, but where, with the privity of the assured, the ship is sent to sea in an unseaworthy state, the insurer is not liable for any loss attributable to unseaworthiness.
Jelas, bahwa persyaratan “seaworthiness of ship” tidak bisa “at any time”, kapal harus “seaworthy” pada saat “sent to sea” alias pada saat berlayar, itulah sebabnya saat kapal akan berangkat berlayar dilakukan pengecekan oleh syahbandar semua aspek yg berhubungan dengan laik laut, kelengkapan kru, kelengkapan surat-surat, kelengkapan peralatan dan equipment, dll. Tidak terdapat ketentuan dalam MIA 1906 maupun ITCH yang men-syarat-kan bahwa kapal harus “seaworthy” pada saat diperbaiki di dock-yard.
Saat kapal sedang docking ship owner sudah menyerahkan kapal nya kepada shipyard mulai saat mulai diserahkan untuk perbaikan sampai diserah terimakan kembali dari shipyard kepada owner, dan seharusnya sudah dijamin dalam polis “Ship Repairers Liability”?
Polis Ship Repairers Liability (SRL) menjamin “legal liability” – akibat pekerjaan perbaikan, maupun “care, custody and control” dari pihak galangan kapal (dock-yard) kepada pihak ketiga (dalam hal ini konsumen atau pemilik kapal yang mempercayakan perbaikan di galangan mereka).
Polis H&M dan SRL adalah dua hal yang berbeda (berbeda insurable interests), oleh karenanya tidak berlaku prinsip kontribusi, juga tidak berlaku “over-lapping”.
Disamping itu Polis SRL memiliki keterbatasan tanggung jawab, antara lain:
(1) tentu tidak menjamin hal-hal yang diluar “duty of care” atau “negligence” pihak Ship Repairers misalnya – natural perils, gempa, banjir, angin topan, kerusuhan, atau mungkin juga spread-of-fire (ada “defences” yang bisa digunakan).
(2) polis SRL (bisa saja sesuai kontrak perbaikan) tidak menyediakan “full limit of liability”, bisa saja pihak dock-yard hanya bertanggung jawab maksimal $1 juta (mungkin karena perbaikan kecil saja yang nilai perbaikannya atau kontraknya cuma $100,000 sehingga pihak dock dalam kontraknya hanya menyanggupi untuk bertanggung jawab maksimal $1 juta saja), padahal sound value of kapal $5 juta
Dalam hal ada “bolong of cover” – maksud saya (1) tidak dijamin di polis SRL atau (2) keterbatasan LOL – berarti ship-owners menjadi tidak “terlindungi”.
Menurut saya, harus ada polis yang tetap “at all time” melindungi “kapal”
analogi sederhana, mungkin adalah “mobil” yang diservis/diperbaiki di bengkel tetap terlindungi Polis PSAKBI, sementara tanggung jawab “Bengkel” terlindungi polis “Bailee Liability”
Kapal terlindungi “H&M”, sementara tanggung jawab dock-yard terlindungi “SRL”
Bagaimana dengan prinsip bahwa asuransi yang lebih spesifik mengalahkan yang lebih umum dalam hal ini adalah SRL adalah asuransi yang lebih spesifik untuk kapal yangg sedang dalam docking?
“Lex specialis derogat legi generali” – jika yang dimaksud adalah “Kontrak perbaikan antara ship-owners dengan ship-repairers” sebagai “Lex specialis” v “Kontrak asuransi antara ship-owners (Tertanggung) dengan perusahaan asuransi (Penanggung) = (baca Polis H&M)” sebagai “Legi generali” – mungkin tidak relevan dalam hal ini karena perbedaan “interests of contracts”.
yang relevan mungkin adalah “Kontrak perbaikan antara ship-owners dengan ship-repairers” sebagai “Lex specialis” v “KUH Perdata / KUHD” sebagai “Legi generali”.
Kembali ke polis H&M atau ITCH (unless some special provision is incorporated into the policy), Termination of Cover in the ITCH is provided under Clause (2) and Clause (4) persyaratan “seaworthiness of ship” tidak bisa “at any time”, kapal harus “seaworthy” pada saat “sent to sea” alias pada saat berlayar.
Jadi, Apakah kerusakan kapal yang sedang docking dijamin dalam ITCH (Hull & Machinery)?
Jika kerugian atau kerusakan kapal disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin (perils insured against) dalam ITCH maka kerugian atau kerusakan kapal yang sedang docking dijamin dalam Polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery).
Terima kasih kepada rekan-rekan Bayu Samudro, Novy Rachmat, Budi Santoso atas sharingnya dalam artikel ini. Semoga Bermanfaat!
Jika ada pertanyaan atau diskusi lebih lanjut, silakan telpon +628128079130 atau email di imusjab@gmail.com atau imam.musjab@qbe.co.id
Ditulis kembali oleh: Imam MUSJAB
Baca lebih lanjut:
Apa Perbedaan Asuransi Kapal Jaminan ITCH Clause 280, Clause 284 dan Clause 289 ?
Institute Time Clauses – Hulls
Marine Insurance Act (MIA) 1906
Alhamdulillah, ilmu yang sangat bermanfaat terutama di Samarinda, ini adalah pertanyaan yang sering kali ditanyakan.