Diskusi yang menarik terjadi saat saya menjelaskan “Asuransi P&I” kepada salah satu perusahaan BUMN pengelola pelabuhan di Jakarta beberapa hari yang lalu. Secara garis besar P&I menjamin (1) Cargo Liability (2) Collision Liability & FFO (3) Crew Liability (4) Pollution & Wreck Removal Liability ( lihat ” Asuransi Kapal dan P&I” )
18 kapal milik klien adalah kapal-kapal jenis “Tug Boat”. Saya menanyakan kepada klien
(1) Apakah klien butuh “Cargo Liability”? Tentu tidaklah perlu karena kapal-kapal klien bukanlah kapal yang digunakan untuk memuat kargo.
(2) Apakah klien butuh “Collision Liability & FFO”? Bukankah seharusnya Asuransi Kapal (Hull & Machinery) sudah termasuk 4/4THS RDC + FFO? “O o o begitu ya?” Jawab klien bingung?
(3) Apakah klien butuh “Crew Liability”? Tidak perlu terang klien karena mereka sudah memiliki scheme employee benefit yang sudah menjamin crew
(4) Lalu apakah klien butuh “Pollution & Wreck Removal Liability”? Engga juga sih karena penggunaannya hanya disekitar kolam jadi kemungkinannya sangat kecil terang mereka.
Lalu apa dong yang mereka butuhkan?
Ternyata mereka tidak membutuhkan apa-apa? Ha..ha…
Diskusi lebih lanjut dengan mereview polis H&M yang mereka miliki yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan asuransi nasional, dimana tertera “Institute Time Clauses – Hulls Clause 280” Apakah ini berarti sudah menjamin 4/4THS RDC + FFO? tanya klien?
Perhatikan “Institute Time Clauses – Hulls Clause 280” ini
Apakah ini berarti sudah menjamin 4/4THS RDC + FFO? Tentu Tidak. Clause 280 ini hanya menjamin 3/4THS RDC saja
Apakah ada tambahan premi supaya Clause 280 menjamin juga 4/4THS RDC + FFO? Secara teori pasti ada tambahan premi namun dalam praktek perusahaan asuransi (yang baik) biasanya selalu menawarkan lengkap jaminan 4/4THS RDC + FFO for free. Benarkah? YES for free.
Lalu, Apa yang dijamin dalam 4/4THS RDC + FFO ?
Bagaimana sebaiknya scheme RDC and FFO dalam H&M dan P&I ?
Ikuti tulisan selanjutnya (kalo sempet..he..he..)
Institute Time Clauses – Hulls Clause 280
What is a 3/4ths Collision Liability?
Fixed and Floating Objects (FFO)
Protection & Indemnity (P&I) Cover
Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id
By Imam MUSJAB
hahah benar sekali pak ,sering sekali SHIP OWNER bingung sama hal yang satu ini,
pernah juga kejadian owner sudah memiliki P&I namun tetap mencantum kan 4/4
akhirnya pas claim tetep aja dikurangi jadi 3/4
saya tunggu pak lanjutan nya 🙂
“Apakah ada tambahan premi supaya Clause 280 menjamin juga 4/4THS RDC + FFO? Secara teori pasti ada tambahan premi namun dalam praktek perusahaan asuransi (yang baik) biasanya selalu menawarkan lengkap jaminan 4/4THS RDC + FFO for free. Benarkah? YES for free.”
Menurut saya perusahaan asuransi yang baik adalah yang menawarkan cover cl. 280 hanya menjamin 3/4 rdc. dan mengenakan tambahan premi bila tertanggung menginginkan perluasan cover menjadi 4/4 rdc + FFO.
IMAM MUSJAB: Lebih baik yang mana Pak 4/4ths dengan 3/4ths RDC ?